ACT Diduga Selewengkan Donasi Untuk Kepentingan Pribadi Pengurus

Puteranegara Batubara
Yayasan badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: MPI

JAKARTA, iNews.id - Yayasan badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana donasi untuk kepentingan pribadi pengurusnya. Polri turut menduga dana tersebut disalurkan untuk aktivitas terlarang.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7/2022).

"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujar dia.

Ramadhan mengungkap, penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan nomor LI/92/VII/Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

"Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. Saya ulangi masih tahap penyelidikan," ujar Ramadhan.

Lembaga filantropi ini awalnya didirikan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 dengan pendiri berinisial A. Seiring berjalannya waktu, yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca-bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.

Ramadhan menyebut, ACT membuka donasi untuk masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan corporate and social responsibility (CSR).

"Dimana tentunya dana yang dikumpulkan yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," ucap Ramadhan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, Jumat (8/7/2022).

Mereka berdua dipanggil terkait dugaan penyelewengan dana lembaga dana amal ACT.

"Sesuai undangan, presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network