BALIKPAPAN, iNews.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan mengecek kesiapan penyerahan remisi dalam Peringatan Hari Kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, Senin (16/8/2022).
Kegiatan diawali dengan meninjau lokasi ruangan yang akan dijadikan lokasi pemberiaan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) didampingi Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet.
"Lapas Balikpapan harus menjadi tuan rumah pemberian remisi untuk mempersiapkan dengan maksimal pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan tetap menjaga kesehatan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, " terang Kakanwil Kemekumham Kaltim, Sofyan.
"Terima kasih kepada Lapas Balikpapan yang telah menjaga keamanan serta ketertiban," imbuh dia.
Pada remisi kemerdekaan tahun ini, Lapas Balikpapan mengusulkan remisi kepada 1174 narapidana.
Sebagaimana diamanatkan pada UU no 22 Tahun 2022 yang pelaksanaanya diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP NO 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Termasuk dalam Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
" Tentunya mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Balikpapan," terang Kalapas Balikpapan, Pujiono Slamet.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait