Hubungan Seks Gay Legal di Singapura, Pernikahan Sesama Pria Dilarang

Anton Suhartono
Lee Hsien Loong mengumumkan Singapura melegalkan hubungan seks sesama pria (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan melegalkan hubungan seks sejenis, antar-sesama pria atau gay. Meski demikian, pernikahan sesama pria masih dilarang di negara itu.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong, dalam pidato tahunannya Minggu (21/8/2022), menjelaskan alasan pemerintah melegalkan hubungan gay, yakni masyarakat Singapura sudah mulai menerima keberadaan kelompok tersebut.

"Saya yakin ini merupakan tindakan yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," kata Lee, dikutip dari Reuters.

Dia menambahkan pemerintah akan mencabut Pasal 377A KUHP, undang-undang warisan kolonial Inggris yang menghukum hubungan seks sesama pria.

"Bahkan saat mencabut Pasal 377A, kami tetap menegakkan dan menjaga institusi pernikahan. Di bawah hukum, hanya pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diakui di Singapura," kata Lee.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network