JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) telah mencabut peredaran beberapa uang kertas. Setidaknya terdapat sekitar 13 uang rupiah kertas yang telah dicabut peredarannya oleh BI dan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.
Ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada lima tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada lima tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Dikutip dari laman Bank Indonesia, berikut 13 uang rupiah kertas yang telah ditarik dari peredaran:
- Uang Rp10.000 tahun emisi 1979 yang sudah dicabut 1 Mei 1992, batas waktu penukaran 30 April 2025
- Uang Rp5.000 tahun emisi 1980, sudah dicabut 1 Mei 1992, batas penukaran 30 April 2025
- Uang Rp1.000 tahun emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992, batas akhir penukaran 30 April 2025
- Uang Rp500 dengan tahun emisi 1982 sudah dicabut 1 Mei 1992, batas akhir penukaran 30 April 2025
- Uang Rp100 tahun emisi 1984 dan sudah dicabut pada 25 September 1995, batas akhir penukaran 24 September 2028
- Uang Rp10.000 tahun emisi 1985, sudah dicabut pada 25 September 1985, batas akhir penukaran 24 September 2028
- Uang Rp5.000 tahun emisi 1986 sudah dicabut pada 25 September 1995, batas akhir penukaran 24 September 2028
- Uang Rp1.000 tahun emisi 1987 telah dicabut pada 25 September 1995, batas akhir penukaran 24 September 2028
- Uang Rp500 tahun emisi 1988 sudah dicabut 25 September 1995, batas akhir penukaran 14 November 2020
- Uang Rp0,05 tahun emisi 1964 sudah dicabut 15 November 1996, batas akhir penukaran 14 November 2029
- Uang Rp0,10 tahun emisi 1964 sudah dicabut 15 November 1996, batas akhir penukaran 14 November 2029
- Uang Rp0,25 tahun emisi 1964 sudah dicabut 15 November 1996, batas akhir penukaran 14 November 2029
- Uang Rp0,50 tahun emisi 1964, sudah dicabut 15 November 1996, batas akhir penukaran 14 November 2029.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait