Dipicu Sakit Hati, Pria di Balikpapan Curi Motor Temannya

Roy Marisi
Gara-gara sakit hati, pria di Balikpapan nekat mencuri sepeda motor temannya. (iNewsBalikpapan.id/Roy Marisi)

BALIKPAPAN,  iNewsBalikpapan.id – Ditengarai karena sakit hati, seorang pria di Balikpapan nekat mencuri sepeda motor temannya. Aksi pencurian dilancarkan dengan modus menginap di rumah korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Alfan menerangkan, aksi pencurian terjadi di Jalan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara pada hari Minggu, 30 Oktober 2022 lalu. Pria berinisal AA (28) yang diduga mendalangi aksi tersebut kini ditahan setelah sempat beberapa lama diburu.

Kejadian berawal saat AA menginap di rumah korban. Rupanya itu cuma modus AA agar mempermudah upayanya membawa kabur sepeda motor milik temannya. Ketika temannya sudah terlelap, pelaku buru-buru mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat KT 6635 YG yang sedang terparkir di halaman rumah.

“Korban dan pelaku ini memang berteman. Korban baru mengetahui motornya hilang pagi harinya. Di saat yang hampir bersamaan, keberadaan pelaku juga tidak diketahui,” jelas Alfan, Selasa (29/11/2022).

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Balikpapan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selang beberapa minggu kemudian, penyidik mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku. Petugas selanjutnya melacak lokasi pelaku untuk melakukan penyergapan.

Dalam penangkapan tersebut turut ditemukan sepeda motor yang dicuri oleh AA. Tersangka pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari keterangan pelaku, motifnya sakit hati. AA ini sebelumnya punya masalah pribadi dengan korban, sehingga motornya dibawa kabur,” ujarnya.

Selama pengejaran polisi, tersangka menggunakan sepeda motor curiannya untuk keperluan pribadi. AA sempat bermaksud menjual sepeda motor rekannya itu, tapi Ia lebih dulu diringkus petugas.

Akibat perbuatan AA, korban mengalami kerugian materil setara Rp20 Juta. Karena kasus tersebut, penyidik menjerat AA dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama lima tahun.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network