SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id- LSM Bioma Foundation Kaltim menggelar Lokakarya Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlangsung di Hotel Grand Elty Tenggarong (16/12/2022).
Ketua LSM Bioma Foundation Kaltim Akhmad Wijaya mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur adalah cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat UUD 1945.
Berdasar pada pasal 1 ketentuan umum Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim. Poin 4 mengatakan pengakuan Masyarakat Hukum Adat adalah pernyataan tertulis Bupati atau Walikota atas keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
“Namun dalam perjalanannya setelah perda diterbitkan, hingga saat ini baru ada dua masyarakat hukum adat yang di akui di Kaltim. Diantaranya di Pase, " katanya.
Akhmad Wijaya menjelaskan meski regulasi pengakuan masyarakat hukum adat telah berdiri di Kaltim, tetapi seolah hanya jalan di tempat. Karenanya pihaknya ingin berkontribusi untuk bagaimana percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dengan memberikan pemantik ke beberapa kabupaten di Bumi Etam.
Dikatakan Akhmad, melalui lokakarya ini diharap bisa mulai mendiskusikan apa yang perlu di lakukan dan bagaimana langkah kongkrit ke depan. Sebab jika berbicara adat, etnis, atau komunitas itu ada namanya de facto dan de jure.
“Pada tahun 2015 sangat jelas bahwa kita sebetulnya yang disebut orang komunitas Tunjung, Benuak, kemudian Kenyah. Itu harusnya diakui karena secara de facto mereka berdasar kerucukan kemendagri dan syarat nyat terpenuhi semua,” kata Akhmad.
Lokakarya tersebut dimulai dengan mengundang masyarakat adat dari Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara. Dijelaskan Akhmad, Tabang di pilih karena hampir homogen dayak dari sebanyak 19 desa yang ada.
“Kurang lebih 15 desa yang homogen dayak, kemudian problem histori ada suku yang pertama datang dan belakangan, termasuk histori wilayah yang ingin kita selesaikan,” tandasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menambahkan, kegiatan ini memang diberi ruang oleh regulasi untuk adanya pengakuan masyarakat hukum adat secara menyeluruh agar dilestarikan supaya tetap ada penerusnya.
“Ini juga menghindari oknum yang memanfaatkan dan mengatakan bahwa adat sudah berdiri sendiri dan punya aturan sendiri akhirnya tidak lagi mengetahui keberadaan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim Saiduanu Nyuk mengatakan Perda Kaltim juga telah mengisyaratkan daerah untuk melakukan membentuk panitia agar masyarakat adat bisa mengajukan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat secara hukum.
“Sama halnya dengan teman teman di Tabang juga ada banyak komunitas adat yang selama ini menanti untuk mengajukan pengakuan perlindungan masyarakat adat, tetapi instrumen yang dibentuk pemerintah belum mengakomodir kepentingan,” bebernya.
Maka dengan adanya lokakarya ini diharapkan menjadi suatu upaya bekerjasama dengan pemerintah melakukan percepatan pengajuan dan perlindungan masyarakat adat.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait