DENPASAR, iNewsBalikpapan.id - Antonio Strangio, buronan interpol yang ditangkap di Bali merupakan tersangka kasus 160 kilogram ganja di Italia.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan Antonio rencananya akan diekstradisi ke Italia.
"Kita masih bekoordinasi dengan Interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau interpol Roma yang menjemput," terangnya.
Dalam jumpa pers di Polda Bali, Rabu (8/3/2023) diketahui pria 32 tahun itu ditangkap setelah pesawat Batik Air OD171 yang ditumpanginya dari Kuala Lumpur tiba di Bandara Ngurah Rai, Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
"Di negaranya, dia membawa ganja 160 kilogram," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Penangkapan bule yang bekerja sebagai kontraktor itu berdasarkan rednotice I interpol tertanggal 18 November 2016 yang diterima Polri.
Dari hasil pemeriksaan, Antonio sempat berlibur di Bangkok dan Malaysia sebelum akhirnya ditangkap. Bule kelahiran 3 Oktober 1990 itu juga memiliki dua kewarganegaraan, Italia dan Australia.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait