JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto berupa pidana penjara 10 bulan," sambungnya.
Hakim menilai Irfan memiliki kehendak dalam mengganti DVR CCTV Pos Satpam. Sejatinya Irfan merupakan anggota kepolisian sehingga dia mengetahui siapa yang berwenang dalam kasus tembak-menembak kala itu, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan. Apalagi, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.
Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait