Kronologi Driver Ojol Tewas Dibunuh Penumpangnya di Kalbar

Uun Yuniar
Polisi saat mengevakuasi mayat driver ojek online diduga korban pembunuhan di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (25/2/2023). (Foto : iNews/Uun Yuniar)

KUBU RAYA, iNewsBalikpapan.id - Pisau yang digunakan untuk membunuh driver ojek online (ojol) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, masih dicari polisi. Pisau itu dibuang pelaku di sekitar lokasi pembunuhan.

"Barang bukti sebuah pisau dibuang di sekitar TKP," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Minggu (26/2/2023).

Dia menambahkan, selain pisau, ada juga ponsel yang dibuang oleh pelaku berinisial SP ini.

"Jadi satu buah handphone yang dikuasai oleh pelaku masih kami kembangkan, apakah handphone tersebut milik pelaku atau milik korban," katanya.

Sebelumnya, polisi akhirnya mengamankan SP, pelaku pembunuhan driver ojol. Dia ditangkap pada Sabtu (25/2/2023), di dalam kapal klotok wilayah pelabuhan, Kecamatan Kubu. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan motor milik korban berpelat nomor F 2309 AAB yang dicurinya.

Aksi pembunuhan driver ojol ini dimulai ketika pelaku mengorder ojek online dari salah satu tempat di Jalan Yos Sudarso, Kota pontianak pada Jumat (24/2/2023).

Dia hendak ke Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Saat berada di jalan sepi, tepatnya di perkebunan kelapa Jalan Bujang Taro, pelaku langsung menghabisi korban. Dia lalu membawa motor serta ponsel milik korban.

"Motifnya pencurian, kami masih dalami karena pelaku ini sudah 6 bulan merantau di Pontianak namun tidak memiliki pekerjaan dan ingin pulang kampung halaman diduga dia mencari jalan pintas dengan menjual motor curian ini," kata Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan. Kemudian ada luka pada korban di bagian lengan sebelah kanan, jempol jari sebelah kanan dan telapak tangan.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network