BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan - Diduga menyerobot lahan milik masyarakat, kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan aneka kuliner di Pasar Klandasan disegel, Senin (12/6/20230).
Lahan yang biasanya ditempati sejumlah PKL tersebut ditutup dengan menggunakan atap seng dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Sehingga para PKL tidak dapat berjualan di kawasan tersebut.
Achmad Sofiansyah, selaku ahli waris menyampaikan bahwa kegiatan penyegelan ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti hasil rapat audiensi dengan Pemerintah Kota Balikpapan pada Tanggal 25 Mei 2023 terkait permasalahan pembayaran atas Sisa lahan Komplek Perbelanjaan Cemara Rindang Balikpapan RT 35 Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Dari hasil rapat tersebut, ahli waris mengajukan permohonan pemberian petunjuk dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan pengukuran ulang bidang tanah kepada Kepala ATR/BPN Kota Balikpapan.
“Atas dasar hasil kesepakatan pada rapat dengan Pemerintah Kota Balikpapan
tersebut, kami telah telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 29 Mei 2023," katanya.
"Kemudian daripada itu kami mendapat jawaban bahwa Pengadilan Negeri
Balikpapan tidak dapat mengeluarkan Surat Pengantar Pengembalian batas dengan alasan karena perkara tersebut telah dilaksanakan eksekusi riil berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor E.23.2009 - 70/Pdt.G/1988/PN.Bpp dan No.
07/Pdt.G/2005/PN.Bpp tanggal 11 Februari 2010 telah dinyatakan selesai. Namun dari
kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan menyarankan untuk memohon atau
mengajukan pengembalian batas sesuai dengan Putusan Pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap yaitu seluas 25.650 meter persegi dengan ukuran 270 kali 95 meter,” ucapnya kepada wartawan.
Namun dia menambahkan, permohonan pengembalian batas atau pengukuran ulang sisa tanah seluas 2.125 M2 Kepada Kepala ATR/BPN Kota Balikpapan serta persyaratan sudah dilengkapi sesuai dengan regulasi administratif dari Kantor ATR/BPN pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 dinyatakan tolak.
Ahli waris diarahkan untuk kembali melakukan upaya hukum melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Dengan dalih alasan yang menurut kami seakan-akan ATR/BPN Kota Balikpapan cenderung nampak tidak ingin direpotkan. Maka oleh karenanya dengan berat hati kami Selaku Kuasa daripada Ahli Waris akan melakukan Penguasaan obyek tersebut dengan melakukan pemagaran dan mengajukan Aduan/Laporan Kepada Bapak Kapolresta Balikpapan atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima pada objek tersebut,” ucapnya.
Dirinya mensinyalir bila pengelolaan dan pengakomodiran atas PKL Kuliner di Pasar Klandasan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang bukanlah pihak dari para Ahli Waris. Sehingga dirinya berharap dengan adanya laporan tersebut dapat mengungkap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan objek perkara tersebut agar menjadi terang.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli mengungkapkan, di tahun 2018, Pemerintah Kota telah memenuhi kewajiban atas pembayaran atas objek tanah tersebut.
Jadi hal ini menurutnya adalah masalah persepsi, atas klaim pihak ahli waris yang mengklaim dari ukuran Jalan jenderal Sudirman sampai ke laut itu disebutkan itu sekitar 95 meter, ada sekitar 15 meter lahan di laut itu diklaim masih tanah mereka, sementara di data Pemerintah Kota yang dibayar itu 89,80 meter.
“Kalau dihitung secara teknis, itu tinggal 5,2 meter tapi kalau kita di lapangan itu adalah penahan ombak, dan itu adalah parfum yang tidak mungkin dijual dan dimiliki. Di tahun 2018 itu kita sudah melunasi sekitar Rp 51 miliar yang dibayar dalam tiga tahap. Kita sudah arahkan karena ini klaimnya di objek perkara Cemara rindang, harus minta petunjuk dulu ke pengadilan, apakah masih ada sisa tanah tersebut dan ternyata dari mereka dinyatakan sudah selesai,” katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait