JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia didaftarkan personal oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad. Topik ini menjadi perbincangan hangat Football Lovers Tanah Air.
Semua berawal dari pencarian Mebiso, platform penelusuran merek dan perlindungan merek usaha. Mereka menemukan fakta mengejutkan yakni logo Garuda di jersey terbaru Timnas Indonesia justru didaftarkan atas nama Sadad, bukan PSSI.
Proses pendaftaran tersebut statusnya ‘TM Pelayanan Teknis’ di kelas merek 25. Penerimaan pendaftaran merek dilakukan 22 Januari 2024.
"Ada beberapa asset PSSI yang sudah dilindungi mereknya. Antara lain Logo Resmi PSSI, Logo Garuda, Logo Fanbase Timnas dan Logo Resmi Timnas Indonesia," kata CEO Mebiso, Hesti Rosa, dikutip dari situs RRI, Rabu (19/6/2024).
"Tak hanya itu, logo yang terdapat di jersey lama, juga telah didaftarkan oleh PSSI. Sedangkan, logo Garuda di jersey baru, justru didaftarkan merek oleh pemilik asli brand Erspo, apparel resmi jersey timnas sepak bola Indonesia,” ujarnya.
Lantas apakah hal ini melanggar hukum?
Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 tahun 2016, Pasal 21 ayat (2) huruf (b), penggunaan lambang negara di merek bisa dilakukan.
“Dengan catatan, sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang,” tutur Hesti.
Erspo ditunjuk jadi penyuplai jersey Timnas Indonesia sejak Januari 2024 menggantikan MILLS.
Mereka merilis seragam tempur Pratama Arhan dan kolega yang baru pada Maret 2024.Sayangnya desain jersey Garuda menuai kritik besar-besaran dari netizen. Akibatnya pihak Erspo bakal mengganti desain dan jersey baru akan diluncurkan pertengahan tahun ini.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait