JAKARTA, iNewsBalikpapan.id -Pemerintah mulai membatasi kunjungan umum ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79.
Pembatasan ini rencananya akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024. Melansir informasi di Instagram Ditjen Bina Marga pada Rabu (24/7/2024), hanya pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam persiapan dan pelaksanaan HUT RI yang diizinkan masuk ke IKN Nusantara.
Dijelaskan bahwa pembatasan kunjungan ke IKN Nusantara ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran acara.
"Sehubungan dengan persiapan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024, kunjungan umum ke IKN Nusantara akan ditutup sementara sampai pemberitahuan selanjutnya," bunyi keterangan tersebut dikutip dari iNews.id.
Untuk kunjungan kedinasan sendiri masih dapat dilakukan namun secara terbatas. Kunjungan kedinasan baru diperbolehkan apabila telah memenuhi sejumlah perizinan dan persyaratan sebagai berikut:
- Mendapatkan izin tertulis Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q. Kepala BPPW Kalimantan Timur dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan OIKN
- Dilakukan pada hari Kamis atau Jumat
- Jumlah tamu maksimal 10 orang
- Jumlah kendaraan maksimal 2 unit
- Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait