Resmi! Warga Jual Rokok Eceran Per Batang Dilarang Pemerintah, Simak Aturannya

salman mardira
Ilustrasi rokok (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan ini diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi konsumsi rokok.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut ditetapkan di Jakarta, pada Jumat 26 Juli 2024, sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah larangan menjual rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434.

Dalam Pasal 434 ditegaskan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun. Kemudian dilarang menjual rokok elektronik dan produk tembakau dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak. 

Berikut bunyi lengkap Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 :

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan

rokok elektronik :

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. 

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menjelaskan menyambut baik terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menurutnya menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/7/2024).

Budi menjabarkan bahwa ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal di peraturan tersebut meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan larangan penjualan rokok batangan dikeluarkan tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi saat meresmikan Bendungan Sadawarna di Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.

Menurut Jokowi penjualan rokok batangan juga sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network