SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Pemprov Kaltim menggratiskan biaya administrasi rumah subsidi yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Pemprov Kaltim mulai merealisasikan program bebas biaya administrasi perumahan sebagai bagian dari janji politik pasangan gubernur-wakil gubernur, Rudy Mas'ud-Seno Aji.
Program ini menanggung biaya notaris, balik nama, hingga provisi bank, dengan nilai maksimal Rp 10 juta per unit rumah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, untuk menjadi penerima program gratis biaya administrasi, pemohon hanya perlu melengkapi berkas administrasi rumah dan menyerahkannya ke bank penyalur.
Mekanisme pengajuan dimulai dari kesepakatan dengan pengembang, lalu calon debitur mengajukan berkas ke bank.
"Bank yang menentukan kelayakan kredit. Kalau sudah disetujui, baru biaya administrasinya ditanggung pemerintah," jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, program ini selaras dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga maksimal 5 persen. Batas penghasilan yang ditetapkan maksimal Rp11 juta per bulan.
Nanda pun memastikan jika masyarakat dengan penghasilan lebih rendah tetap bisa mengajukan pembelian dan cicilan rumah subsidi. Namun, pihak bank tetap menjadi penentu utama kelayakan kredit.
Saat ini, bank yang sudah bermitra dengan program gratis biaya admintrasi pembelian rumah subsidi antara lain BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan Bank Kaltimtara.
"Pemprov Kaltim hanya akan menanggung biaya administrasi setelah pengajuan disetujui. Jadi selama ada bank-bank itu di kota/kabupaten, program ini bisa berjalan," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait