PONTIANAK, iNewsBalikpapan.id - TikToker Riezky Kabah alias RK ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan setelah pemilik akun media sosial @riezky.kabah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Konten kreator itu diduga menghina suku Dayak dalam salah satu unggahannya di media sosial. Dia ditangkap di di salah satu rumah kos di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025) pukul 19.15 WIB setelah mangkir dari panggilan polisi.
"RK sudah dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” jelas Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, Jumat (3/10/2025).
Selain menangkap RK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama Riezky Kabah, tiga lembar tangkapan layar akun TikTok serta satu buah flashdisk.
RK dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” tegasnya.
Riezky Kabah sebelumnya dilaporkan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga Organisasi Kepemudaan Suku Dayak kepada Polda Kalbar pada Selasa, 9 September 2025 lalu.
Riezky Kabah diduga melakukan penghinaan dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
