JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Umrah mandiri kini dilegalkan pemerintah. Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri?
Umrah mandiri dilegalkan pemerintah dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 tahun 2025.
Perjalanan ibadah umrah mandiri ini tercantum dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf b UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri berdasarkan Pasal 87A. Berikut syarat melaksanakan umrah mandiri:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri sejalan dengan kebijakan Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia, kata dia, memiliki kewajiban untuk mengatur regulasi pelaksanaan umrah mandiri.
"Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri," kata Dahnil.
Dia pun memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan membuat aturan khusus terkait pengawasan pelaksanaan umrah mandiri. Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang memobilisasi orang banyak untuk berangkat umrah.
"Di undang-undang itu ditulis misalnya, kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
