Modal Puluhan Barcode MyPertamina, Pengetap BBM di Kukar Sedot Ribuan Liter Pertalite di SPBU

Abriandi
Barang bukti kendaraan yang digunakan pengetap BBM untuk menguras pertalite di SPBU. (foto: ist/polda kaltim)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Polda Kaltim mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Tersangka pengetap BBM berinisial BS menguras ribuan liter pertalite di SPBU bermodal puluhan barcode MyPertamina.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite pada 30 Maret 2026 lalu di Kecamatan Marangkayu.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim kemudian bergerak langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

"Petugas menemukan satu unit mobil pikap yang berada di belakang sebuah gudang dengan muatan jerigen berisi BBM jenis Pertalite,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 150 jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 19 liter pertalite. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 2.850 liter pertalite. Polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BS.

Tak lama kemudian, satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan S yang belakangan diketahui merupakan orang suruhan datang ke lokasi untuk memindahkan BBM menggunakan selang. 

Saat diperiksa, tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi sehingga mampu menampung 280 liter. Saat ditangkap, mobil tersebut berisi sekitar 200 liter Pertalite serta tiga lembar barcode pengisian BBM.

Dari hasil pengungkapan ini, total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 3.050 liter. Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max, satu unit handphone berisi puluhan barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi manipulasi barcode.

Pelaku menyuruh orang lain membeli Pertalite di SPBU secara bergantian menggunakan beberapa barcode yang sudah disiapkan.

“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Kegiatan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network