JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan awal Juni 2026 mendatang. Dia menyebut, gaji 13 akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN termasuk pensiunan secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya saat kepada wartawan di Kntor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Kebijakan pembagian stimulus berupa gaji 13 ini secara resmi telah mengikat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dipertajam lewat aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Meski demikian, Purbaya enggan memaparkan secara rincian total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah pusat untuk menutup komponen gaji ke-13 tahun ini.
"Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
