Asyik! Wisatawan Indonesia Bebas Visa Masuk Korea Selatan

Muhammad Sukardi
Ilustrasi, turis Indonesia bebas visa masuk Korsel dan berlaku hingga Desember 2026 mendatang. (Foto: Istimewa).

SEOUL, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah Korea Selatan resmi menerapkan kebijakan bebas visa sementara untuk wisatawan Indonesia terhitung mulai Kamis (28/5/2026). Program bebas visa ini akan berlangsung hingga Desember 2026.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah lanjutan pemerintah dalam melonggarkan aturan perjalanan bagi wisatawan asing.  Bebas visa diharapkan meningkatkan jumlah kunjungan turis mancanegara ke Negeri Ginseng.

Dengan demikian, warga Indonesia dapat memasuki Korea Selatan tanpa visa dengan syarat melakukan perjalanan secara berkelompok melalui agen perjalanan resmi. Setiap rombongan minimal terdiri dari tiga orang dan diperbolehkan tinggal hingga 15 hari.

Selain itu, seluruh anggota grup diwajibkan menggunakan moda transportasi yang sama, baik saat masuk maupun meninggalkan Korea Selatan, baik melalui penerbangan maupun kapal laut.

Laporan Yonhap News Agency menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembahasan strategi pengembangan pariwisata yang sebelumnya dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari 2026. Pemerintah Korea Selatan berharap relaksasi aturan ini mampu mendongkrak sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang ekonomi negara tersebut.

Walaupun memberikan kemudahan akses, otoritas setempat tetap menerapkan pengawasan ketat untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay dan kunjungan ilegal. Agen perjalanan diwajibkan mengunggah data wisatawan ke sistem resmi “Hi Korea” paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara, dan 36 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan laut.

Data para wisatawan tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak imigrasi guna mengidentifikasi calon pengunjung yang dianggap berisiko tinggi, seperti memiliki riwayat pelanggaran atau pernah terkena pembatasan masuk ke Korea Selatan. Wisatawan yang masuk dalam kategori tersebut tidak akan memperoleh fasilitas bebas visa.

Pemerintah Korea Selatan juga menyiapkan sanksi bagi agen perjalanan yang tingkat pelanggaran grup wisatanya melebihi rata-rata 2 persen dalam satu kuartal. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan status sebagai agen perjalanan resmi yang terdaftar.

Dengan kebijakan bebas visa sementara ini, Korea Selatan menargetkan peningkatan jumlah wisatawan asal Indonesia tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban sistem imigrasi negara mereka.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network