Trump Dilaporkan Tolak Proposal Iran Buka Selat Hormuz dalam 7 Hari

Anton Suhartono
Presiden AS Donald Trump dilaporkan menolak proposal Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz dalam tujuh hari. (Foto AP)

NEW YORK, iNewsBalikpapan.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan menolak proposal Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari. Proposal tersebut disampaikan Teheran dengan sejumlah syarat untuk mengakhiri permusuhan dan memulihkan jalur pelayaran strategis tersebut.

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mengatakan Teheran telah menyampaikan rencana konkret melalui mediator Qatar. Jika syarat yang diajukan dipenuhi, Iran menyatakan Selat Hormuz dapat dibuka kembali dan pelayaran normal dipulihkan dalam waktu tujuh hari.

Proposal tersebut antara lain meminta AS menghentikan blokade laut terhadap Iran, memberikan keringanan terhadap sanksi minyak, serta membekukan penghentian permusuhan di kawasan, termasuk Lebanon. Iran juga meminta pencairan asetnya yang dibekukan.

"Jika syarat-syarat yang diperlukan dipenuhi, selat tersebut bisa dibuka kembali, dan jalur pelayaran normal dapat dipulihkan dalam waktu tujuh hari," kata Araghchi di sela Sidang Umum PBB di New York.

Beberapa jam setelah pernyataan tersebut, The Wall Street Journal (WSJ) melaporkan Trump menolak proposal Iran. Laporan itu mengutip sejumlah pejabat AS yang menyebut Trump masih skeptis Iran akan memenuhi tuntutan Washington.

Namun, hingga Sabtu (26/9/2026), Iran masih menunggu respons resmi dari pemerintah AS. Reuters melaporkan kabar penolakan tersebut baru berdasarkan laporan WSJ, sehingga posisi resmi Washington terhadap proposal Teheran belum sepenuhnya jelas.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network