SIMALUNGUN, iNewsBalikpapan.id – Perselisihan saat pesta tuak berujung penembakan di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin.
Peristiwa tersebut dipicu persoalan lirik lagu yang dinyanyikan korban saat berkumpul bersama teman-temannya. JA diduga tersinggung dengan lirik yang dianggapnya kurang sopan hingga terlibat adu mulut dan perkelahian dengan DRS.
Akibat penembakan itu, DRS mengalami luka di bagian dada dan harus menjalani perawatan medis. Polisi menangkap JA di rumahnya pada 8 Oktober 2026 setelah menyelidiki laporan yang disampaikan istri korban.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, Ipda Sugeng Suratman, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Sugeng, kejadian bermula ketika JA dan DRS berada di lokasi pesta tuak yang sama. Saat DRS bernyanyi bersama teman-temannya, JA diduga tersinggung dengan lirik lagu yang dinilai kurang sopan.
Ketika kembali dari kamar mandi, JA mempertanyakan maksud lirik tersebut kepada korban. Percakapan itu kemudian memanas hingga keduanya terlibat perdebatan yang berlanjut menjadi perkelahian.
Orang-orang di lokasi sempat melerai pertikaian tersebut. Namun, masalah belum benar-benar selesai.
Dalam perjalanan pulang melalui jalan yang sama, JA dan DRS kembali terlibat perselisihan. Teman-teman mereka sekali lagi berusaha memisahkan keduanya hingga situasi mereda.
Ketegangan kembali memuncak ketika DRS mendatangi rumah JA dan menantangnya. Korban disebut menggedor-gedor pintu rumah sehingga JA tersulut emosi.
Dalam kondisi emosi, JA diduga mengambil senapan angin dan menembak ke arah DRS. Peluru senapan tersebut mengenai bagian dada korban.
Setelah melepaskan tembakan, JA melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Dia disebut tidak mengetahui kondisi korban setelah kejadian.
"JA mengakui bahwa dia tidak membidik dengan teliti, hanya menembak ke arah DRS. Setelah menembak, JA melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya tanpa mengetahui kondisi korban sebenarnya," ujar Sugeng, Sabtu (10/10/2026).
DRS yang mengalami luka serius kemudian dibawa ke Puskesmas Tiga Runggu untuk mendapatkan pertolongan pertama. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, untuk menjalani perawatan medis.
Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, Nelly Rosmawati Manullang, pada 4 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap JA di rumahnya pada 8 Oktober 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu pucuk senapan angin berwarna hitam merek Braja Musti yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Kepada penyidik, JA mengakui telah melakukan penembakan dan menyatakan bertindak seorang diri.
"JA mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menembak korban. Dia juga mengakui melakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain," kata Sugeng.
Polisi selanjutnya memeriksa tersangka dan sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
