Polri Sebut Khilafatul Muslimin Ajak Umat Islam Ikuti Ideologi Khilafah

Puteranegara Batubara
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Kelompok Khilafatul Muslimin disebut melakukan ajakan ke masyarakat untuk mengikuti ideologi khilafah. Di Jawa Tengah, Khilafatul Muslimin melakukan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet atau maklumat.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti, yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Mei 2022 di Jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sekitar 20 sepeda motor.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.

Polisi juga mendalami konvoi Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur. Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja diduga terlibat kegiatan konvoi tersebut.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh jemaah Khilafatul Muslimim," ucap Dedi.

Menurut Dedi, Abdul Qadir telah mengajak menubah ideologi Pancasila, sehingga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam situs hingga buletin bulanan kelompok tersebut.  

Dedi menyebut, situs mereka menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat. "Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," katanya.

Atas perbuatannya, Abdul Qadir dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network