JAKARTA, iNews.id - Masyarakat saat ini tidak perlu repot melakukan legalisir dokumen kependudukan. Pasalnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pendaftaran sekolah untuk semua jenjang pendidikan saat ini tak perlu lagi melegalisir dokumen.
“Saat penerimaan siswa baru semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat,” kata Zudan dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (21/6/2022).
"Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/BarCode, tidak perlu lagi dilegalisir, itu sudah pakai tanda tangan elektronik," tegasnya lagi.
Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat elektronik. Chip dalam e-KTP dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca e-KTP. Zudan menekankan hal ini demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019,” tuturnya.
Editor : Mukmin Azis