Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Tampar Warga yang Asyik Ngopi di Terminal Kedamin
Advertisement . Scroll to see content

Bela Putrinya yang Dicabuli, Seorang Bapak di Samarinda Malah Didakwa Menganiaya Pelaku

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:10 WIB
  • author Dzulfikar Ash
Bela Putrinya yang Dicabuli, Seorang Bapak di Samarinda Malah Didakwa Menganiaya Pelaku
Bapak di Samarinda didakwa menganiaya terduga pencabulan putrinya. Foto: Ilustrasi/pixabay

SAMARINDA, iNews.id - Seorang Bapak di Kota Samarinda terpaksa menjadi pesakitan gara-gara membela anaknya yang diduga dicabuli oleh tetangga. Jaksa Penuntun Umum (JPU) mendakwa Agus Sudgandha Damanik (43) dengan pasal pidana penganiayaan.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Agus melakukan penganiayaan terhadap pria berinisal AS (40) yang diduga melecehkan putrinya pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu. Dia melakukan itu lantaran geram dengan perbuatan AS sehingga melayangkan tamparan sebanyak dua kali dan pukulan sebanyak enam kali.

"Bahwa awalnya terdakwa pulang setelah melakukan ibadah sholat isya, kemudian terdakwa melihat anaknya yang menangis dan setelah ditanyakan alasannya anaknya tersebut mengaku telah dicium oleh AS, mendengar hal tersebut terdakwa langsung emosi dan mendatangi rumah AS," sebut JPU Y Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (29/6/2022).

Buntut dari kejadian itu, AS melaporkan perbuatan Agus ke pihak Kepolisian yang diperkuat dengan hasil visum Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda tertanggal 13 Agustus 2021.

“Berdasarkan pemeriksaan (visum) pada 16 Juli 2021 ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di daerah bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut daerah kanan atas," lanjut Jaksa.

Sementara Agus, saat ditanya Ketua Majelis Hakim menyatakan paham mengenai dakwaan JPU.

"Terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan tadi?," tanya Ketua Majelis Hakim yang lantas direspon, "Mengerti yang mulia hakim," jawab Agus.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu (6/7/2022) mendatang untuk agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut