SAMARINDA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Samarinda mengabulkan permohonan perubahan status penahanan terdakwa penganiaya terduga pelaku pelecehan seksual terhadap putrinya, Agus Sudganda Damanik sebagai tahanan kota.
“Dari hasil pertimbangan Majelis Hakim yang sebelumnya terdakwa telah ditetapkan ditahan di Rutan Samarinda, menjadi tahanan kota," tegas Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Hendratmo dalam sidang lanjutan di PN Samarinda, Rabu (6/7/2022).
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Edi Dharma mengaku bersyukur mendengar putusan hakim tersebut..
"Tentunya kami bersyukur. Hakim telah mempertimbangkan permohonan untuk menjadikan klien kami sebagai tahanan kota," singkatnya seusai sidang.
Agus Sudgandha Damanik harus duduk di kursi pesakitan akibat perkara penganiayaan terhadap tetangganya berinisial AS pada 15 Juli 2021 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan pasal 351 KUHP.
Menurut pengakuannya, tindakan tersebut terpicu oleh perbuatan AS terhadap putrinya yang belum cukup umur. Sebelum kejadian pemukulan, Agus mendengar kabar bahwa putrinya telah dilecehkan oleh AS.
Tak terima dianiaya, AS lantas melaporkan Agus ke pihak Kepolisian yang diperkuat dengan bukti hasil visum rumah sakit.
Editor : Mukmin Azis