BALIKPAPAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan atau relaksasi pajak kendaraan. Pemutihan pajak rencananya akan mulai diberlakukan 16 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
“Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN. Kedua, mendukung program relaksasi kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja,” terang Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan saat Press Conference yang berlangsung di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Jumat (12/8/2022).
Dalam program relaksasi itu sedikitnya ada lima poin penting yang perlu diketahui. Lima poin itu yakni pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo maka mendapat diskon 2 persen. Dicontohkannya, jika hari ini membayar pajak hari ini jatuh tempo maka berlakulah diskon 2 persen itu, jadi mulai saat hari ini sampai 30 hari.
“Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” terang Kepala Bapenda Kaltim Ismiati.
Untuk yang kedua diskon 4 persen pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Jika wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari. Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen. Untuk yang ketiga yakni diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun.
“Relaksasi bagi wajib pajak yang misalnya memiliki tunggakan pajak kendaraan 4 tahun gak bayar maka diskonnya yang dibayarkan cukup 3 tahun saja misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat bayar dia hanya bayar pokoknya 3 tahun dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan,” ujarnya.
Selanjutnya yang keempat bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya akan tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang dibebaskan seluruhnya,” tambahnya.
Ismi menambahkan, berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat pajak progresif. Yakni pajak atas kepemilikan kendaraan yang kedua yang akan juga dibebaskan pajak.
“Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp1 juta misal pajak progresifnya Rp1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak, jadi sama saja pajak pertama dan ke dua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresif nya kami nol kan,” terangnya.
Untuk relaksasi yang kelima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya. Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.
“Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan,” tutupnya.
Editor : Mukmin Azis