get app
inews
Aa Read Next : 7 Bocah Laki-Laki di Tapanuli Tengah Diduga Jadi Korban Sodomi

Oknum Jaksa di Bojonegoro Sodomi Remaja 16 Tahun di Kamar Hotel, Dipesan Lewat Jasa Muncikari

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:57 WIB
header img
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat berikan keterangan. (Foto : MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Oknum jaksa ditangkap Polres Jombang atas dugaan menyodomi remaja laki-laki berusia 16 tahun di sebuah hotel. Pelaku ditangkap dalam kamar bersama korban, Kamis (18/8/2022) dini hari pukul 00.15 WIB. 

Oknum jaksa diketahui berininisial AH menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Kamis pagi tadi kami mendapat laporan dari Kepala Kejari Jombang ada peristiwa itu. Jika terbukti bersalah, saya akan tindak tegas mencopotnya," terangnya Kamis (18/8/2022).

Saat ini, AH sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa tersebut diamankan usai sodomi siswa SMA kelas 1 asal Kecamatan Perak. Bahkan ketika diamankan, oknum jaksa tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Oknum jaksa ini diketahui berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Namun dalam menjalankan tugasnya, AH berdinas di Kejari Bojonegoro.

“Korban dikasih uang Rp300.000 dan muncikari mendapat Rp400.000, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, muncikari dan oknum jaksa,” kata Mia. 

Dia menambahkan, oknum jaksa itu bersama korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum tersebut mengatakan kepada penjaga kamar untuk dicarikan anak-anak laki-laki usia 15-16 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut