SANGATTA, iNews.id – Dua orang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Togel Online, berinisial ME (49) dan AM (53) berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kutim, Minggu (21/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, kejadian bermula dari petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa marak aktifitas perjudian jenis Togel Online di Jalan Hidayatullah Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
"Kami mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut, " kata Yusuf.
Dia menambahkan dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 1 buah buku yang berisi nomor tebakan dan jumlah uang pemasangan, 3 lembar kertas nota bukti pembelian nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp278 ribu.
"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Yusuf.
Editor : Mukmin Azis