JAKARTA, iNews.id - Kaum muslim baik seorang suami atau istri pasti ingin mengetahui hukumnya dalam islam jika mengalami keinginan suami menikah lagi tanpa seizin istri pertama.
Hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam secara syariat dibolehkan. Sebab, dalam ajaran Islam, laki-laki diperbolehkan poligami yakni menikahi perempuan lebih dari satu.
Dalil dibolehkannya poligami disebutkan dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 3. Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
Artinya: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (QS. An Nisa: 3)
Dilansir dari Tafsir Quran Kemenag, diriwayatkan dari Siti Aisyah radhiallahu'anha bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini.
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan kamu untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana kamu ingin menikahinya, maka urungkan niatmu untuk menikahinya, kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja.
Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang.
Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.
Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama Menurut Islam
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam rubrik Konsultasi Fiqih sebagaimana dilansir dari laman rumahfiqih menjelaskan, secara hukum hitam putih, pada dasarnya seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah. Baik untuk menikah yang pertama, kedua, ketiga ataupun yang keempat.
Izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang wanita. Yaitu izin dari pihak wali yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya sebagai wali mujbir. Sedangkan seorang laki-laki tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana pun dalam menentukan pernikahannya.
Poligami dihalalkan oleh syariah Islam. Namun, urusan poligami bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang perempuan istri pertama yang dikecewakan.
Karena itu, bila suami berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum syariah, karena hukumnya halal dan sama sekali tidak syarat untuk minta izin kepada istri pertama atau izin dari siapa pun.
Tetapi di luar urusan halal dan haram, ada banyak pertimbangan. Karena itulah Allah SWT menghalalkan poligami dengan syarat keseimbangan (adil) dalam segala hal.
Rasulullah SAW pun meminta kepada Ali bin Abi Thalib sebagai menantunya untuk tidak berpoligami. Padahal poligami itu halal, boleh dan tidak salah. Namun sebagai ayah yang amat menyayangi putrinya, Rasulullah SAW pun punya perasaan manusiawi.
Demikian penjelasan mengenai hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam.
Wallahu A'lam
Editor : Mukmin Azis