SINGAPURA, iNews.id - Singapura memperluas area larangan merokok. Terhitung mulai 1 Oktober 2022, mereka yang ketahuan merokok di taman dan kebun publik, area perairan, serta 10 pantai wisata, akan didenda maksimal 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,5 juta.
Otoritas pertama kali mengumumkan aturan ini pada Maret dan memulai uji coba pada 1 Juli. Tujuannya untuk menghilangkan kebiasaan merokok serta melindungi warga dari efek bahaya perokok pasif. Selama periode uji coba selama 3 bulan, para pelanggar hanya diberi teguran lisan.
Rambu, poster, dan spanduk di antaranya berbunyi 'Ini Taman Bebas Asap Rokok' juga dipasang di banyak lokasi. Lebih dari 1.200 teguran lisan dikeluarkan kepada perokok di area terlarang sejak 1 Juli hingga 25 September, demikian pernyataan bersama Badan Lingkungan Nasional (NEA), Dewan Taman Nasional (NParks), badan perairan nasional PUB, dan Sentosa Development Corporation, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari The Straits Times.
Sementara itu, otoritas menyediakan 12 lokasi khusus merokok di area terbuka yakni Taman Pantai Timur dan Taman Bishan-Ang Mo Kio, serta Pantai Palawan, Pantai Siloso, dan Pantai Tanjong. Sebelum ini Singapura memberlakukan larangan merokok di 49.000 lebih tempat, di dalam maupun luar ruangan. Sepanjang semester pertama 2022, ada 7.400 pelanggaran larangan merokok.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Singapura Perluas Area Larangan Merokok mulai 1 Oktober, Denda Rp10 Juta Menanti ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/singapura-perluas-area-larangan-merokok-mulai-1-oktober-denda-rp10-juta-menanti.
Editor : Mukmin Azis