PANGKALAN BUN, iNews.id -Berdalih mabuk berat, seorang ayah di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah tega mencabuli anak kandung yang berusia 8 tahun.
AY (37) mencabuli anak kandungnya pada Senin (12/9/2022) siang di kios toko Jalan Pasanah, Pangkalan Bun.
Pelaku dan korban selama ini memang hanya tinggal berdua setelah bercerai dengan istrinya.
Perbuatan bejat itu berawal saat pelaku menjemput korban pulang sekolah. Dia siang hari itu dia mabuk berat. Melihat anaknya berbaring lelah usai pulang sekolah, pelaku terangsang dan melancarkan pencabulan.
Awalnya hanya meraba dari luar pakaian. Namun anaknya dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
Korban hanya menangis ketakutan dicabuli ayah kandungnya. Usai kejadian, dia lari ke rumah tetangga dan mengadukan perbuatan ayahnya.
Tetangga kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pelaku yang masih berada di rumah.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan," kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (1/10/2022).
Dari pengakuan korban, pencabulan itu sudah yang kedua kalinya. Polisi mengamankan kaos lengan pendek dan celana jeans korban sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di kalteng.inews.id dengan judul " Berdalih Mabuk Berat, Ayah di Pangkalan Bun Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun ", Klik untuk baca: https://kalteng.inews.id/berita/berdalih-mabuk-berat-ayah-di-pangkalan-bun-cabuli-anak-kandung-usia-8-tahun?_ga=2.96391833.467866928.1653877473-CTmOeOLXIIvLsZDQQB2_1XbmRp69XtutL2GDjZ7hZD6wT6N1ewwGlpxDbkubdzA2#google_vignette.
Editor : Mukmin Azis