get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinasti Politik di Kaltim hanya Pikirkan Kepentingan Pribadi Saja

Polda Kaltim Gagalkan Pengiriman Ribuan Metrik Ton Batu Bara Ilegal di Kukar

Senin, 05 Desember 2022 | 16:11 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan belasan orang yang melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Istimewa)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terbongkar. Baru-baru ini, Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan belasan orang yang sedang melakukan aktivitas ilegal tersebut di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penggerebekan pada Sabtu (3/12/2022) lalu itu sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke nomor call center Kapolda Kaltim. Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati 14 orang yang tengah melakukan penambangan, hauling hingga proses loading batu bara ke atas tongkang.

“Dari kegiatan tersebut kita amankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, melalui gelar perkara kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka,” terang Direskrimsus Kombes Indra Lutrianto Amstono, saat konferensi pers di Gedung Ditreskrim Polda Kaltim, Senin (5/12/2022).

Dua tersangka masing-masing berinsial AP dan ES. Untuk tersangka AP disebut berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan. Sedangkan ES sebagai pemodal yang membiayai seluruh aktifitas penambangan batu bara tersebut. 

Dari lokasi kejadian penyidik turut mengamankan tiga unit eksavator, satu unit loader, enam dump truck, serta beberapa tumpukan batu bara berjumlah 5.000 metrik ton di stock room sebagai barang bukti. 

“Tumpukan batu bara 1.000 metrik ton di pit, dan 1000 metrik ton lagi ada di dalam tongkang,” jelasnya.

Menurut interogasi awal terhadap para saksi, penambangan ilegal di lahan warga seluas 5 hektare tersebut telah beroperasi selama dua pekan terakhir. Namun, untuk lebih memastikan hal tersebut, penyidik berencana meminta keterangan pemilik lahan.

“Luasannya sekitar 5 hektare milik masyarakat. Mereka tidak memiliki izin sama sekali. Pemilik lahan belum kami lakukan pemeriksaan, mungkin hari ini kita lakukan,” ujar Indra.

Selain pemilik lahan, penyidik akan memanggil pemilik tongkang untuk diminta keterangan. Langkah tersebut untuk menguak adanya unsur pidana penadahan oleh pemilik tongkang.

Sejauh ini, polisi belum mengetahui secara pasti kemana batu bara ilegal tersebut akan dibawa atau dijual.

“Ada indikasi pemilik tongkang bekerjasama dengan tersangka, karena tongkang ini disewa untuk mengangkut batu bara. Nah tujuannya untuk dijual atau ke mana masih akan kami dalami lagi,” tuturnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut