get app
inews
Aa Read Next : Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Begini Respons Istana

Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji Hingga Pakai Plat TNI, Begini Penjelasannya

Selasa, 13 Desember 2022 | 08:40 WIB
header img
Deddy Corbuzier akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, meski secara terbatas. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id– Usai menerima pangkat Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Deddy Corbuzier akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, meski secara terbatas.

Pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

Dengan pangkat itu, Deddy Corbuzier memperoleh hak anggota TNI di antaranya adalah gaji, tunjangan, dan plat nomor TNI.

"Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Kisdiyanto mengatakan bahwa pangkat dan hak yang diterima membuat Deddy juga terikat dengan hak dan peraturan militer.

Deddy Corbuzier sendiri mengungkapkan kebanggaannya menerima pangkat tituler TNI AD tersebut dalam posting di akun Instagram @masterdcorbuzier. Dia berharap, kehadirannya di keluarga besar Mabes TNI mampu memberikan warna baru, dan gagasan untuk masyarakat.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut