get app
inews
Aa Text
Read Next : Perdana! Pengisian Avtur di Bandara Nusantara IKN, Pertamina Jamin Pasokan Terpenuhi

Resmi Presiden Jokowi Cabut PPKM, Begini Alasannya

Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:56 WIB
header img
Presiden Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan ini berlaku pada hari ini Jumat (30/12/2022) untuk seluruh wilayah di Indonesia. (Foto: Sekretatiat Presiden)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah akhirnya resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan ini berlaku pada hari ini Jumat (30/12/2022) untuk seluruh wilayah di Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menambahkan, keputusan mencabut PPKM, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. Kajian ini juga sudah dilakukan lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan.

Dia juga mengungkapkan alasan pencabutan PPKM di seluruh Indonesia. Menurutnya, karena kebijakan pengendalian dan lainnya yang dibuat pemerintah telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," kata dia.

Jokowi melanjutkan, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali. Berdasarkan data per 27 Desember 2022 positivity rate mingguan 3,35 persen.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut