get app
inews
Aa Text
Read Next : Isran Noor Berhasil Salurkan Ratusan Miliar untuk Bantuan Modal Usaha UMKM Kaltim

Pemulung di Samarinda Tewas Ditusuk 7 Kali, Pelaku Sakit Hati Disuruh Ceraikan Istri

Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:47 WIB
header img
Seorang perempuan pemulung bernama Hasanah ditemukan tewas di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Suryanata, Samarinda. (Foto: Maskardiansyah)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Seorang perempuan pemulung bernama Hasanah ditemukan tewas di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Suryanata, Samarinda. Korban dihabisi pelaku yang sakit hati lantaran disarankan untuk menceraikan istrinya saat curhat. 

Pelaku Mustabi berhasil ditangkap usai sebelumnya sempat melarikan diri ke Kendari. 

Dari hasil penyidikan terungkap latar belakang pembunuhan gegara tersangka diduga sakit hati dengan korban Hasanah.

"Motifnya tersangka tersinggung dengan kata-kata yang disampaikan korban," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (14/1/2023).

 Ary menyebut, tersangka berhasil diamankan di pelabuhan saat hendak melarikan diri ke Baubau.

"Pelaku kita amankan di Pelabuhan Kendari," ujar Ary.

Kasus ini bermula saat Mustabi bercerita masalah rumah tangganya kepada korban. Mendengar curhatan itu, korban menyarankan tersangka untuk menceraikan istrinya.

Saat mendapati korban lengah, Mustabi yang emosi mendorong dan menusuk korban sebanyak tujuh kali di leher dan lengan korban.

Hasanah sempat berteriak, namun Mustabi menyumpal mulut korban dengan hijab. Setelah melancarkan aksinya, dia lalu mengambil tas yang berada di pinggang korban yang berisikan uang dan handphone.

"Saya emosi, ditinggal istri pulang kampung," kata Mustabi.

Tersangka pun dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut