TARAKAN, iNewsBalikpapan.id - Seorang wanita di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial SP alias NN diringkus polisi saat menjual toto gelap (Togel). Warga Kelurahan Karang Rejo ini diamankan unit Reskrim Polsek Tarakan Barat.
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Harry R Arsa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat karena penjualan togel atau perbuatannya telah meresahkan.
"Transaksi yang dilakukan NN dengan aplikasi WhatsApp yang berperan sebagai operator dan diupah Rp50.000 per hari plus bonus. Bandarnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO)" katanya, Senin (6/3/2023).
Dia mengatakan, penangkapan pelaku judi togel ini sebagai bentuk pihak kepolisian memerangi praktik perjudian di Kota Tarakan.
Dari tangan pelaku, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar RP3,6 juta yang diduga hasil transaksi dalam satu hari.
Kemudian, satu unit handphone dan tablet yang digunakan untuk komunikasi bertransaksi, satu lembar catatan bertuliskan angka, dan satu lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA beserta resi penarikannya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tarakan Barat.
Editor : Mukmin Azis