JAKARTA, iNewsBalikpapan.id- Si kembar Rihana dan Rihani kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar. Dalam aksinya, keduanya mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosial (medsos).
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagramnya. Reza menyebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu.
"Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus untuk proses penyitaan," kata Reza, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Reza mengatakan pihaknya mengamankan 20 barang bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat menggeledah beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani.
“Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Editor : Mukmin Azis