BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Sebagai persiapan untuk menyambut rencana pemindahan ibu kota negara (IKN), DPRD Kota Balikpapan melakukan pembahasan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang izin reklame.
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, pembahasan revisi Perda reklame itu bertujuan lebih pada penataan.
Sebab, posisi Kota Balikpapan yang akan menjadi penyangga ibu kota negara tentunya akan merasa dampak pembangunan yang luar biasa.
"Semangatnya adalah lebih pada penataan, baru kemudian membuat jenis-jenis reklame, kemudian perizinannya seperti apa, dan bicara kawasannya di mana saja," katanya.
Ia menjelaskan, dalam revisi Perda tersebut kawasan untuk pemasangan reklame harus disiapkan, sehingga lebih tertata keindahan kota.
"Kita tidak ingin kota Balikpapan itu seperti berdiri reklame-reklame yang tidak tertata, yang pada akhirnya akan mengganggu estetika kota. Termasuk Perda ini juga mengatur yang berhubungan dengan aturan KSTR, jadi nanti ada kawasan tertentu," ucapnya.
Ia menuturkan, berdasarkan pertemuan dengan para pengusaha reklame, persoalan yang ada saat ini adalah masalah kepemilikan lahan yang dipergunakan.
Karena dengan aturan yang baru, pengusaha reklame wajib mengurus PBG (persetujuan bangunan gedung), yang dipersyaratkan bahwa lahan yang dipergunakan jelas kepemilikannya.
Dalam pengurusan PBG juga dipersyaratkan kejelasan konstruksi yang diperlukan bukan sembarang-sembarang untuk mencegah situasi situasi yang mengkhawatirkan.
"Sebenarnya tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat, cuman yang menjadi persoalan saat ini adalah ada beberapa mekanisme yang harus diikuti diantaranya menyangkut konstruksi yang akan dipergunakan itu seperti apa," tutup dia.
Editor : Mukmin Azis