CILACAP, iNewsBalikpapan.id – Terungkap, Pelaku perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap yang viral di media sosial ternyata ketua geng barisan siswa.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka yakni berinisial K (15) dan W (14). Keduanya merupakan kakak kelas korban masing-masing kelas 9 dan 8.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, motif kasus perundungan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang dikenal sebagai ketua geng atau kelompok barisan siswa.
“Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain, padahal korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku,” katanya sesuai pertemuan dengan pihak sekolah, Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan TNI, Rabu (27/9/2023).
Menurut Kapolresta, alasan itulah yang memicu terjadinya perundungan terhadap korban hingga tersebar luas di media sosial.
Meski tersangka berstatus anak-anak, kata dia, polisi tetap memroses kasus perundungan tersebut sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak. Jika terbukti, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 3,6 tahun.
Kepala SMP Cimanggu, Wuri Handayangi mengaku sangat terkejut dengan peristiwa perundungan oleh siswanya.
“Pelaku ini dikenal sebagai pelajar yang berprestasi dengan segala penghargaan yang diraihnya. Kami dari pihak sekolah mendukung dan menghormati proses hukuman yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, peristiwa perundungan siswa SMP oleh kakak kelasnya terjadi di lapangan bola voli, Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu. Peristiwa itu terjadi seusai pulang sekolah.
Pelaku menganiaya dengan menendang dan memukul korban di hadapan siswa lainnya. Meski telah meminta ampun, pelaku yang merupakan kakak kelas korban terus menganiaya hingga korban tersungkur.
Video perundungan ini kemudian beredar luas dan menimbulkan kemarahan warga. Ratusan warga mendatangi rumah pelaku dan memaksa pelaku keluar rumah pada Selasa (26/9/2023) malam. Pelaku kemudian diamankan polisi dan membawanya ke Mapolresta Cilacap.
Editor : Mukmin Azis