NEW YORK, iNewsBalikpapan.id – Majelis Umum PBB baru saja menyetujui resolusi tentang perang Israel-Palestina, Selasa (12/12/2023). Resolusi itu menuntut diadakannya gencatan senjata kemanusiaan segera di Jalur Gaza.
Selain meminta gencatan senjata kemanusiaan di Gaza, resolusi tersebut juga menekankan pentingnya semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk mematuhi kewajiban mereka sesuai dengan norma hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.
Dalam pemungutan suara terhadap resolusi yang diusulkan Mesir dan Mauritania itu, sebanyak 153 negara anggota PBB menyatakan dukungannya. Sementara 10 negara, termasuk AS, menentang resolusi itu. Adapun sebanyak 23 negara memutuskan abstain.
Berikut daftar lengkap 10 negara yang menolak gencatan senjata di Gaza yang diserukan Majelis Umum PBB dalam resolusinya, Selasa (12/12/2023):
1. Austria
2. Ceko
3. Guatemala
4. Israel
5. Liberia
6. Mikronesia
7. Nauru
8. Papua Nugini
9. Paraguay
10. Amerika Serikat
Gencatan senjata di Jalur Gaza saat ini sangat penting dan mendesak. Sebab, hal itu dapat melindungi warga sipil dari dampak konflik, memfasilitasi penyediaan bantuan kemanusiaan, dan menciptakan peluang untuk diplomasi dan negosiasi. Gencatan senjata di wilayah Palestina itu juga berguna untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut, serta memungkinkan pemulihan ekonomi dan sosial.
Sampai hari ini, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina, sudah lebih dari 18.000 warga sipil Gaza gugur akibat serangan militer Israel yang tanpa pandang bulu sejak 7 Oktober lalu.
Editor : Mukmin Azis