RS Jantung dan Stroke Pertama di IKN Diresmikan Presiden Jokowi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/12/20/7068d_jokowi-groundbreaking-rumah-sakit-rs-khusus-jantung-dan-stroke-pertama-di-ibu-kota-nusantara-ikn.jpg)
PENAJAM PASER UTARA, iNewsBalikpapan.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membangun Rumah Sakit (RS) khusus jantung dan stroke pertama di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Rabu (20/12/2023).
RS UPT Kemenkes tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.859 hektare dengan luas gedung 37.500 m2 berkapasitas 250 tempat tidur.
Pada kesempatan itu, Jokowi mengatakan, investasi kesehatan di IKN tidak ada batasnya. Dibuktikan banyaknya RS yang dibangun baik negeri maupun swasta.
"Banyak RS yang dibangun di IKN. Swasta ada 3 dan sekarang RS Pemerintah. Saya juga bertanya-tanya kenapa RS banyak dibangun di IKN," katanya.
Dia menjelaskan, pembangunan RS UPT Kemenkes dibangun dengan konsep hijau dan tenang. "Pasien akan cepat sembuh, karena suasanya tenang dan hijau. Pemandangannya menenangkan," ucapnya.
Menurutnya, semua pembangunan di IKN harus berkonsep hijau. Dia tidak akan menyetujui pembangunan yang tidak mengutamakan hutan di IKN.
"Saya sudah tekankan semua pembangun di IKN harus hijau," katanya. Indonedia adalah satu-satunya negara yang ibu kotanya hijau dan berhutan," katanya.
Nantinya, kata dia RS sakit ini juga dibekali dengan pengelolaan sumber air yang menggunakan air hujan dan air daur ulang. Sebagai sanitari dengan energy terbarukan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melaporkan, pembangunan RS UPT Kemenkes hanya diperuntukkan khusus pasien penderita penyakit jantung dan stroke.
"RS ini akan dibuka untuk umum termasuk warga lokal dinseputar IKN. Bagi pengguna BPJS, RS ini akan siap memberi layanan terbaik dengan standar internasional," katanya.
Menurutnya, sesuai arahan Presiden Jokowi, Indonesia harus memiliki RS stroke dan jantung bertaraf internasional. Sehingga Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu lagi ke luar negeri untuk berobat jantung.
Editor : Mukmin Azis