JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Enam orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong. Mereka diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay, Hong Kong.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KJRI Hong Kong, para WNI tersebut diduga melakukan perampokan, Jumat (15/3/2024). Kemlu siap memberikan bantuan hukum.
KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI tersebut, namun Kepolisian Hong Kong menyampaikan bahwa akses akan diberikan setelah proses penyelidikan selesai dan jika para WNI memberikan persetujuan.
"Berdasarkan informasi dari Kepolisian Hong Kong, dari 6 WNI tersebut, 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan. 4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.
Kemlu melalui KJRI Hong Kong akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Hong Kong untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait kejadian tersebut.
"KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Judha.
Perampokan toko arloji mewah memang kerap terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir. Kepolisian Hong Kong menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
"Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di HK dalam 3 tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat," tutur Judha.
Editor : Mukmin Azis