JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 37 proyek ketenagalistrikan yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia, terdiri dari 26 proyek pembangkit dan 11 proyek transmisi yang dibangun oleh PT PLN (Persero).
Peresmian proyek ketenagalistrikan menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mewujudkan transisi energi dan kemandirian energi yang berkelanjutan melalui akselerasi infrastruktur energi nasional. Salah satu diantaranya adalah PLTU Kalselteng 2 (2 x 100 MW) yang berlokasi di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang telah dirampungkan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT), melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4).
Pembangunan PLTU Kalselteng 2 merupakan akhir dari serangkaian pembangunan pembangkit termal di Kalimantan Selatan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus berkembang di wilayah tersebut. Dengan kapasitas 2 x 100 MW, PLTU Kaselteng 2 tidak hanya memperkuat sistem energi regional tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memastikan pasokan listrik yang stabil dan andal bagi industri dan masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
“Saat ini, energi listrik sudah seperti kebutuhan primer yang harus terpenuhi, sehingga kita harus terus bergerak dan berinovasi untuk menyediakan listrik yang andal bagi masyarakat. Selain energi listrik, dalam pengoperasian PLTU pastinya juga menghasilkan limbah yang mungkin berdampak pada lingkungan jika tidak diolah dengan baik, seperti fly ash dan bottom ash (FABA), gas hasil pembakaran serta limbar air buangan yang mengandung logam berat dan mineral lainnya, sehingga sebelum dibuang ke lingkungan perlu dilakukan pengolahan terlebih dahulu," kata General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar.
Lanjutnya, dalam pengoperasian PLTU terdapat limbah utama dari hasil pembakaran batu bara yang dulu jadi momok, saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan FABA atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi, dikeluarkan dari limbah B3 (bahan berbahaya beracun) menjadi limbah non-B3, sehingga limbah tersebut kini bisa dimanfaatkan termasuk diperdagangkan untuk mendulang rupiah dalam jumlah tak sedikit.
“Meskipun telah menjadi limbah non-B3, FABA dalam pemanfaatannya perlu mendapatkan persetujuan lingkungan. Di samping itu juga diharapkan memenuhi standar baik standar nasional, standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan standar dari negara lain atau internasional serta best available techniques (BAT) dan best environmental practices (BEP),” jelas Raja.
Pada PLTU Eksisting di Asam-asam yaitu Unit 1-4 yang di kelola oleh PT Indonesia Power Unit Asam-asam menghasilkan FABA kurang lebih sekitar 160 ton/hari telah dimanfaatkan sebagai material utama atau pun sebagai campuran diantaranya seperti proses subgrade (stabilisasi lahan), subbase, paving block, batako, beton siap pakai, mortar beton, bata merah, precast beton dan lain lain. FABA pada PLTU Kalselteng 2 sendiri yang sampai dengan saat ini menghasilkan FABA sekitar 1440 kg/hari sedang diuji coba untuk digunakan sebagai bahan pembuatan rumah ikan berupa bioreef block dan mewujudkan terumbu karang secara alami sebagai upaya konservasi lingkungan dan melestarikan ekosistem bahari.
Raja menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh insan PLN dan dukungan dari seluruh pihak terkait sehingga pembangunan PLTU Kalselteng 2 ini dapat terlaksana dengan baik dan selalu memperhatikan aspek Environment, Social, dan Governance. Dengan begitu, pembangkit ini dapat beroperasi full 2 x 100 MW sesuai dengan kapasitas terpasang dan tentunya tidak hanya energi listrik yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat tetapi limbah-limbah yang dihasilkan juga bisa diolah dan dimanfaatkan kembali dan memberi kontribusi terhadap perekonomian dan kelestarian lingkungan.
Editor : Mukmin Azis