get app
inews
Aa Text
Read Next : Kritik Adalah Vitamin bagi Demokrasi, Cagub Kaltim Diminta Hadapi dengan Tenang Bukan Playing Victim

Inisial Ini Terancam Diproses Usai Diduga Jebak Brigpol Fathurrahman atas Kepemilikan Narkoba

Senin, 07 April 2025 | 09:28 WIB
header img
Proses hukum. Foto: Ilustrasi

PALANGKARAYA, iNewsBalikpapan – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memerintahkan Divisi Propam Polri segera memeriksa sejumlah oknum kepolisian Polda Kalimantan Tengah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan rekayasa penyalahgunaan narkoba yang menjerat Brigpol Fathurrahman. 

Pernyataan ini disampaikan Kuasa hukum Brigpol Fathurrahman, Rusdi Agus Susanto, SH, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami oleh kliennya. 

Adapun nama-nama yang diminta untuk segera dilakukan pemeriksaan antara lain, DK perwira menengah di Polda Kalimantan. DK iduga mengetahui proses hukum hingga kasus tersebut menjerat Brigpol Fathurahman hingga sanksi pemecatan.

Selanjutnya, T, dan AS. Pada saat penggeledahan di TKP, AS menunjuk plastik hitam dan mengatakan "Ini plastik pembungkusnya tadi di mana kamu taruh isinya". 

Menurut Rusdi, pengakuan ini menggambarkan bahwa ia turut mengetahui proses pembungkusan barang sebelum ditaruh untuk menjebak Fathur. 

"Sebab jika tidak, darimana AS bisa tahu plastik hitam tersebut adalah bekas pembungkus sabu sedangkan sabunya belum ditemukan," kata Rudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (4/4/2025).

Selanjutnya Propam Polri juga diminta untuk memeriksa AW. Sebab,  pada saat penangkapan ia mengatakan "Bang tunjukan aja barangnya itukan milik Rudiman biar kita kembangkan ke atasnya".

"Namun dalam kenyataannya Rudiman tidak dijadikan tersangka bahkan bukti chat di hp Rudiman dihilangkan oleh tim penangkap," katanya.

Kemudia, TW.  Dia diduga merupakan intellectual crime dari kasus ini dan memiliki peran sentral  menerima barang sabu 500 gram dari Bobi, menjualnya  melalui anak buahnya sebanyak  420 gram, dan meletakan 80 gram untuk menjebak Fathurrahman. 

"Sebelum dia berhasil menangkap Fathur, TW diduga pernah membuat sayembara siapa yang bisa memberi informasi tentang keterlibatan Fathur akan diberi uang," ungkap Rudi.

Bahkan, saat Fathur masuh dalam ruang tahanan Polda Kalteng, Ia membesuk Fathurrahman dan mengatakan “Kemana jenderal-jenderal di belakang abang tidak bisa menolong hari ini? Pertanyaan ini dijawab Fathur “tenang, saya sudah serahkan urusan saya pada Yang di Atas, Allah," kata Rudi menirukan pernyataan Fathur

Sementara itu, Rusdi Agus Susanto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat empat nama yang telah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai pemilik barang bukti narkoba. Namun, keempat individu tersebut masih belum tersentuh oleh hukum. Nama-nama tersebut adalah:TW, R, HP, JA

Hakim dalam persidangan telah diminta untuk memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang ini. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut