IRT Asal Samarinda Gasak Uang Rp50 Juta dari Brankas Toko di Tenggarong, sudah Dua Kali Beraksi

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Ibu rumah tangga (IRT) asal Muara Wahau, Kutai Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggarong atas sangkaan pencurian di sebuah toko di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Pelaku berinisial NA (39) mencuri uang sebesar Rp50 juta dari brankas Toko Mega Buana pada Sabtu (21/6/2025) lalu. Aksi tersebut terekam kamera pengawas yang terpasang di toko.
Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat beberapa kali mondar-mandir di sekitar brankas.
Saat penjaga toko lengah dan situasi sepi, pelaku langsung mengambil kantongan plastik berisi uang dari dalam brankas toko yang terbuka. Setelah itu, pelaku langsung kabur.
Aksi pencurian itu baru ketahuan saat pemilik toko hendak membayar barang kepada sales, namun tidak menemukan uang dalam brankas toko. Korban kemudian memeriksa CCTV dan mendapati seorang perempuan yang tak dikenal masuk ke area brankas dan mengambil uang tunai tersebut.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta, lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Tenggarong," jelas Iptu Budi, Kamis (24/7/2025).
Tim Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Tenggarong langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan menganalisa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Penyelidikan kemudian mengarah pada seorang perempuan yang diketahui berdomisili di Jalan Batu Cermin, Samarinda.
Pada Senin (20/7/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, polisi akhirnya berhasil mengamankan NA di kediamannya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio KT 3267 BBN, lima lembar nota belanja sembako, sebuah kacamata, dan sweater warna krem yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tidak hanya sekali. Bahkan sudah beraksi dua kali di Tenggarong dan beberapa kali di wilayah Kota Samarinda,” tambahnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tenggarong dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum terus berlanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain.
Polsek Tenggarong mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan sistem keamanan toko, termasuk pemantauan CCTV secara berkala untuk mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali.
Editor : Abriandi