Komplotan Maling Gasak Genset BTS XL Senilai Rp121 Juta di Kukar, Terungkap Libatkan Ordal

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus sindikat pencurian genset tower Base Transceiver Station (BTW) milik PT XL Smart.
Empat tersangka diciduk di sejumlah lokasi di Kota Samarinda. Ironisnya, pencurian yang terjadi di Jalan Gerbang Dayaku, Loa Janan ini melibatkan orang dalam alias ordal
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan perwakilan PT XL Smart terkait hilangnya satu unit genset Himoinsa 20 KVA di salah satu tower di Loa Janan.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp121 juta. Pencurian ini diketahui setelah muncul notifikasi gangguan pada sistem.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menganalisis rekaman CCTV dan mengindentifikasi para pelaku. Hasilnya, empat orang tersangka yakni AW (30), M (55), AR (34) dan D (48) diamankan di berbagai lokasi di Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AW dan M merupakan otak sindikat tersebut. Keduanya sudah merencakan pencurian sejak 2023 lalu namun belum terealisasi.
Setelah dua tahun memantau, keduanya kemudian mengajak AR (34) seorang sopir truk crane untuk mengangkut genset. Mereka juga mengajak serta D (48), karyawan PT Protelindo yang bekerja sama dengan PT XL Smart.
"Tersangka D merupakan rekanan dari PT XL Smart sehingga para pelaku bisa memasuki area tower dengan kode akses yang diberikan," jelas AKP Dalimunthe dalam keterangannya dikutip Senin (11/8/2025).
Setelah berhasil memasuk area tower, AW dan M kemudian memutus kabel genset menggunakan tang. Genset tersebut kemudian diangkut menggunakan truk milik AR dan disembunyikan di Kota Samarinda.
Genset curian tersebut kemudian dijual secara online kepada seorang pembeli di Surabaya seharga Rp30 juta, jauh di bawah harga normal. Uang hasil penjualan kemudian dibagikan oleh M yakni Rp12,5 juta kepada AW; AR (1,5 juta; dan D Rp7,5 juta. Sementara sisanya diambil oleh M.
Namun, belum sempat menghabiskan uang hasil penjualan genset curian, para pelaku keburu diciduk polisi. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk crane Hyundai KT-8416-MD, empat ponsel, serta uang tunai Rp17,1 juta hasil penjualan genset.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan ke-5e Jo 374 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana. Hukumannya 7 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Abriandi