BPJS Ketenagakerjaan Kukar Gandeng Kejaksaan, Tegas Tindak Perusahaan Nakal

KUTAI KARTANEGARA, iNewsBalikpapan.id - Perlindungan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menyeluruh adalah harapan yang didambakan oleh setiap pekerja di Indonesia. Kepastian akan jaminan perlindungan dari setiap risiko kerjanya adalah keinginan yang dimiliki oleh seluruh pekerja khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk memastikan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara selalu melakukan langkah strategis dalam melaksanakan penegakan hukum untuk terciptanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyeluruh.
“Bersamaan dengan perayaan HUT Adhyaksa, kami bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara menggagas rencana aksi dalam law enforcement atau penegakan hukum yang solid untuk memastikan, seluruh perusahaan atau pemberi kerja di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ini tercover secara menyeluruh,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara, Eka Suryadi di sela acara HUT Adhyaksa ke 65 di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Dia melanjutkan, diduga banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Mirisnya saat terjadi risiko pekerjaan, baik kecelakaan kerja atau yang berdampak pada kondisi fisik pekerja lainnya, pekerja harus menanggung atas biaya pengobatannya sendiri, bahkan jika ada perubahan kondisi fisik pada pekerja, tidak jarang perusahaan akan melakukan PHK terhadap pekerja yang terdampak,” ujarnya lagi.
Menurut dia, perusahaan yang tidak mendaftarkan secara penuh baik tenaga kerja maupun programnya biasa disebut PDS atau Perusahaan Daftar Sebagian. "Contoh bisa jadi PT A sudah daftar seluruh programnya dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, sampai Jaminan Pensiun tapi tenaga kerjanya tidak didaftarkan semua, atau sebaliknya, pekerjanya sudah didaftarkan semua, tapi program kerjanya tidak semua didaftarkan, atau yang lebih parahnya lagi kategori keduanya. Nah, ini yang kami data dan kerjasamakan untuk penegakannya dilakukan bersama dengan Kejaksaan. Caranya banyak, pemanggilan, kunjungan langsung atau sidak, sampai dengan sanksi pidana jika terbukti ada penggelapan,” paparnya.
Editor : Suriya Mohamad Said