Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong di Samarinda Diringkus Polisi, Satu Pelaku Roboh Ditembak
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang meresahkan warga Kota Tepian dalam sepekan terakhir akhirnya diringkus Polresta Samarinda, Selasa (16/09/2025).
Empat anggota komplotan asal Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap setelah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Pelaku berinisial I (45), DRA (22), UH (39), dan AS (36) beraksi dengan berpura-pura hendak bertamu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pelaku diketahui sudah beraksi di tujuh lokasi dalam sepekan terakhir. Saat melancarkan aksinya, komplotan ini berbagi peran.
Dari hasil pemeriksaan, I dan DRA berperan sebagai eksekutor. Sementara dua rekannya, AS dan UH bertugas berjaga di luar untuk mengawasi sekitar. Sebelum melakuan pencurian, pelaku berpura-pura mengetuk pintu untuk mememastikan rumah dalam keadaan kosong.
"Pelaku mengetuk pintu untuk mengecek apakah rumah tersebut kosong atau berpenghuni. Jika kosong, mereka langsung membongkar pintu dan melakukan pencurian," jelas Kombes Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (17/9/2025).
Sejauh ini, para pelaku diketahui baru beraksi di 7 lokasi di Kota Samarinda mulai dari Makroman, Samarinda Utara, Perumahan PSI, Jalan Sartika, Jalan Merdeka, dan Samarinda Seberang.
Bahkan, aksi para pelaku sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Rekaman tersebut kemudian yang membuka jalan kepolisian meringkus para pelaku yang menyewa rumah kost di Jalan Sejati, Sambutan.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak jam tangan mewah, perhiasan emas dan uang tunai Rp150 juta.
"Para pelaku sengaja berangkat ke Samarinda untuk melakukan kejahatan. Merek berangkat melalui Pelabuhan Mamuju menuju Balikpapan dengan dua sepeda motor," ujarnya.
Polisi awalnya menangkap I dan AS di Jalan Sultan Alauddin. Setelah diinterogasi, keduanya akhirnya buka mulut terkait lokasi persembunyian kedua rekannya.
Saat bergerak menuju rumah kost di Jalan Sejat, tersangka I mencoba melarikan diri sehingga dihadiahi timah panas di kaki sebelah kiri. Setelah itu, petugas menangkap DR dan UH tanpa perlawanan.
"Para pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Samarinda pada 2014 lalu. Satu orang lainnya terlibat penganiayaan," ungkap Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman7 tahun penjara.
Editor : Abriandi