Eks Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati, 7 Jam Dicecar Penyidik Terkait Korupsi Hibah DBON
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Gubernur Kaltim periode 2018-2023 Isran Noor diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Senin (22/9/2025).
Isran yang tiba di Kejati Kaltim pukul 11.00 WITA diperiksa hampir 7 jam dan baru rampung pukul 17.00 WITA. Kepada wartawan, Isran menjelaskan jika dirinya dimintai keterangan terkait pengelolaan dana DBON.
"Saya diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama DBON Kaltim," jelas Isran Noor dilansir dari Antara, Senin (22/9/2025).
Mantan bupati Kutai Timur itu mengaku dirinya kooperatif dan memberikan semua penjelasan yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi Rp100 miliar tersebut.
Dia juga tidak menampik perannya sebagai gubernur yang menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait hibah DBON.
"Penyidik juga menanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tangani," ujarnya.
DBON Kaltim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden 86/2021 dan UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
UU tersebut yang kemudian ditindaklanjuti Pemprov Kaltim dengan membentuk DBON lewat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023.
Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni AHK yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran mengaku turut prihatin.
"Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto sebelumnya menyatakan jika IHK dan ZZ diduga melanggar dalam proses pengelolaan dana hibah DBON sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Abriandi