Rudy Ong, Bos Tambang Penyuap Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek segera Diadili
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kasus dugaan suap izin tambang di Kaltim memasuki babak baru. Tersangka penyuap mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Rudy Ong Chandra (ROC) segera menjalani persidangan.
Berkas perkara bos tambang tersebut sudah dinyatakan lengkap. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 21 Oktober 2025,
"Setelah tahapan tersebut, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum rangkaian persidangan digelar," kata Budi dikutip Jumat (24/10/2025).
Dalam perkara ini, Rudy Ong selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengurusan IUP di Kaltim. Namun, dalam proses penyidikan, Awang Faroek meninggal pada 22 Desember 2024 sehingga kasusnya dihentikan.
Kini, KPK fokus untuk melakukan proses hukum terhadap Rudy Ong dan Dayang Donna. Rudy sebelumnya juga telah dijemput paksa tim penindakan KPK di Surabaya pada Kamis (21/8/2025).
Editor : Abriandi